Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia yang berlandaskan pengetahuan dan teknologi, kerampilan serta warisan budaya.
Dalam keberjalanan kegiatan Ekonomi Kreatif terdapat pula yang disebut dengan pelaku Ekonomi Kreatif. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia cukup pesat, hal ini dapat dilihat dari tingkat pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) ekonomi kreatif pada tahun 2019 mencapai 5,1%. Sama hal nya dengan Kekayaan Intelektual atau KI yang juga mencatat kontribusi baik terhadap PDB Indonesia yaitu sebesar 1.105 triliun rupiah. KI menyerap 17 juta tenaga kerja dalam setahun sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi ketiga di duni dalam presentase Ekonomi Kreatif berbasis KI terhadap PDB.
Ridwal Kamil yang pada saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam buku PROSPEK JABAR 2020 juga menyebutkkan bahwa Jabar menjadi provinsi terdepan dalam pengembangan ekonomi kreatif.